Sabtu, 01 Januari 2011

Pertajam Arah Pengembangan Koperasi, PP No 9/1995 Perlu Direvisi

DEPUTI Bidang Pembiayaan Kemenegkop dan UKM Agus Muharam mengatakan, sudah saatnya Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi direvisi atau disempurnakan.
"Maksudnya adalah kita ingin menjadikan Koperasi Jasa Keuangan (KJK), baik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat dan dapat dipercaya Untuk itu, PP No 9 tahun 1995 ini yang intinya adalah pengawasan dan pengendalian akan kami sempurnakan agar koperasi jasa keuangan dapat memiliki roadmap yang jelas dalam pengembangannya dan juga miliki kebijakan dan agenda yang dapat dikerjakan," ujar Agus Muharam di Kemenegkop dan UKM, Jakarta, Rabu (30/9) dalam acara Pembahasan usulan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan dan sekaligus usul penyempurnaan PP No 9/1995 menjadi Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Jasa Keuangan


Dikatakan, agenda yang dapat dikerjakan antara lain dalam usul penyempurnaan PP itu bisa membentuk Lembaga Pembina dan Pengawas (LPP) Koperasi Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi setempat. Dengan dua lembaga itu diharapkan usaha yang dilakukn koperasi bisa melayani masyarakat yang me-ngalimi kesulitan dalam permodalan baik konvensional dan syaraih," tambahnya


Untuk hal itu katanya lagi bahwa pihaknya sudah selesaimembuat usulan revisi tersebut untuk dibahas ditingkat lanjut.

Tentang kemungkinan adanya kendala menurutnya, tentunya mungkin ada Pertama dalam hal pengawasan dan pengendalian fungsi-fungsi koordinasi vertikal tidak berjalan dengan baik karena adanya perubahan departemen ke kementerian


Jadinya fungsi otomatis berubah. Dari segi SDM dari pengelola koperasi belum ditingkatkan secara maksimal. Tapi sekarang ada lembaga sertifkasi pengelola KJK sehingga bisa lebih profesional "Disampng itu memang pengawasan belum dilakukan secara baik atau belum optimal," katanya.

Diharapkan dengan penyempurnaan ini bisa dilakukan lebih profesional Kita akan ajukan lembaga ini karena independen tapi masih di bawah koordinasi kementerian. Lembaga itu ada satu yaitu LPP KJK yang mengawasi, dan melaksanakan rating dan berbagai kebijakan terkait pengawasn dan pengendalian "Ini bisa dikatakan seperti "Bl"-nya KJK. Laporannya nanti ada standar yang ditetapkan oleh lembaga tadi," katanya.

Kedua adalah LPP KJK ini sifatnya akan diajukan kepada presiden dan pada menteri terkait. Terutama melalui menteri koperasi yang terpilih nanti Sedangkan sumber pendanaan menurutnya, dana yang Rp 500 miliar itu bukan modal semata-mata dari pemerintah Tapi sisanya dihimpun dari jasa keuangan yang berminat dalam program jaminan tadi, mirip LPS dalam perbankan Koperasi yang berminat dapat bayar iuran dan anggotanya mendapatkan jaminan pinjaman BET

Sumber : Sentana

Koperasi HaKI beroperasi Oktober

MEDAN Koperasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Universitas Negeri Medan beroperasi pada Oktober 2009 untuk membantu pengurusan hak paten produk usaha kecil dan menengah (UKM) serta produk hasil penelitian.

Rajab Lubis, Ketua Koperasi HaKI Universitas Negeri Medan, menjelaskan koperasi yang khusus menangani hak paten, hak cipta, dan merek itu merupakan satu-satunya di Indonesia.

"Dalam tahun pertama berdiri, lanjutnya, koperasi HaKI menargetkan sekitar 9 produk dari peneliti maupun UKM yang bisa didaftarkan dan sekaligus bisa terpakai di masyarakat," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan program yang didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM itu bertujuan merangsang para peneliti dan pelaku UKM untuk menciptakan produk yang inovatif dan dapat berguna bagi masyarakat," ujarnya kemarin.

Dia mengatakan selama ini pengurusan hak paten, hak cipta, dan merek ke Departemen Hukum dan Kehakiman menghabiskan banyak biaya dan lambat. Keberadaan Koperasi HaKIitu untuk memfasilitasi pengurusan dan pada awal pengurusan bebas biaya tetapi untuk perpanjangan baru dikenakan biaya.

Selain itu, imbuhnya, koperasi nantinya juga berperan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UKM baik di sektor manajemen usaha maupun pengembangan produknya.

Dia mengharapkan produk UKM tidak hanya dapat dilindungi mereknya, tetapi produk yang dihasilkan dapat lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga dengan produk yang dihasilkan para peneliti dapat diperbaiki dan berguna bagi masyarakat.

Rajab mencontohkan sudah banyak produk yang dihasilkan oleh peneliti di Sumut tetapi belum diketahui masyarakat dan ha-rus dilindungi hak ciptanya seperti produk pengupas biji pinang basah dan pengupas kelapa.

Peneliti Sumatera Economic and Public Policies Study (SEPPS) M. Ishak mengatakan para pengurus nantinya harus berusaha keras ninuk sosialisasi karena para pelaku UKM memiliki trauma kepada bentuk koperasi.

"Dari pengalaman mereka terdahulu bentuk koperasi ini banyak mengecewakan, " ungkapnya.

Sumber : Bisnis Indonesia

Koperasi didorong kembangkan bisnis ritel

JAKARTA Koperasi di Indonesia diharapkan kembali mengembangkan bisnis ritel di dalam negeri seperti yang pernah dilakukan 10 tahun silam. Ekonom Dawam Rahardjo mengatakan sekarang koperasi memerlukan arsitektur baru dalam berkonsolidasi untuk merambah di sektor bisnis ritel.

"Koperasi bisa mengembangkan toko- toko ritel dan pusat perkulakan," katanya di sela- sela diskusi mengenai ekonomi politik perkoperasian Indonesia, kemarin. Dia mencontohkan seperti koperasi di era Orde Baru sudah mer ngembangkan bisnis ritel melalui pengembangan perkulakan Goro [PT Goro Batara Sakti dan PT Go-ro Yudhistira Utama] dan warung serba ada (waserda).


Namun, lanjutnya, saat memasuki era reformasi kegiatan [pengembangan bisnis ritel oleh koperasi] tak dapat dijalankan lagi. Dawam mengharapkan koperasi saat ini kembali mengembangkan bisnis ritel di dalam negeri terutama di daerah- daerah dengan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk terlibat dalam revitalisasi pasar tradisional.

"Paling tidak koperasi yang mengembangkan bisnis ritel minimal 20% dari total koperasi saat ini," ujarnya. Selain itu, Dawam juga mengharapkan dihidupkannya kembali koperasi unit desa (KUD) sehingga koperasi pertanian dapat dikembangkan.

Sementara itu, Ketua Umum .Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid mengatakan revisi undang-undang (UU) Nomor 25/ 2007 tentang Koperasi mendesak. "Revisi UU tersebut dimaksudkan agar koperasi bisa setara dengan perusahan swasta," katanya kepada Bisnis, di sela- sela Hut ke 63 Koperasi yang diselenggarakan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), kemarin.

Kendala koperasi

Selain itu, dia mengakui kendala yang dihadapi koperasi saat ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang minim. Dengan begitu, lanjutnya, koperasi belum memperoleh alokasi ekonomi yakni tegaknya sistem ekonomi nasional (sesuai dengan "Pasal 33 UUD 1945) adalah prasya-rat tumbuh-kembangnya gerakan koperasi Indonesia dan tata kelola koperasi seperti yang tercantum dalam TAP MPR No. 16/1998.

Ketika disinggung mengenai jumlah koperasi secara nasional saat ini, dia mengatakan jumlahnya 160.000 unit. Namun, dia belum bisa mengungkapkan jumlah koperasi yang tidak aktif karena Dekopin baru pada tahun ini menyusun database seluruh koperasi di Indonesia sehingga bisa diketahui berapa jumlah koperasi yang masih aktif dan harus dipertahankan eksistensinya.

"Kami ingin tahu berapa koperasi yang masih berjalan dan koperasi yang tinggal papan nama saja," ujarnya. Selain itu, terkait dengan mundurnya perayaan Hut Koperasi ke 63 tahun ini di mana seharusnya tanggal 12 Juli bergeser ke J5 juli, menurut dia karena penyesuaian dengan agenda Presiden. "Kami ingin Hari Koperasi selalu dihadiri Presiden," ucapnya.

Kementerian Koperasi dan UKM tetap fokus pada fungsi utamanya untuk menjadi stimulator bagi perkembangan dan peningkatan kualitas serta akses permodalan pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM). "Anggaran yang kami miliki untuk melakukan tugas penanganan secara langsung bagi peningkatan kualitas KUMKM, jelas sangat terbatas. Karena itu kami hanya berperan menjadi stimulator saja," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan kepada Bisnis, pekan lalu.


Sumber : Bisnis Indonesia

BMT Pilih Badan Hukum Koperasi

LEMBAGA Keuangan Mikro (LKM) Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT) memilih koperasi sebagai alternatif badan hukum usaha. Pilihan ini diambil setelah pemerintah mewajibkan seluruh LKM harus memiliki badan usaha mengacu Instruksi Presiden (Inpres) No 3/2010 tentang Peranan Koperasi dalam Penyaluran Pembiayaan Kepada UMKM.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga mengatakan sekitar 60 persen dari 3.500 unit BMT memilih bergabung dalam bandan hukum koperasi. "Mereka memilih koperasi karena lebih mengenal pelanggan yang berada di daerahnya yang bergabung dalam anggota koperasi sehingga ada captive market dalam bidang keuangan mikro," katanya di Jakarta, Jumat (17/12).

Menurutnya, LKM dengan bentuk usaha bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI), sedangkan Lembaga Modal Ventura harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan. "Jika berbentuk koperasi cukup memperoleh badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Jumlah LKM berbadan usaha koperasi yang melayani kebutuhan permodalan rakyat kata Pariaman akan terus bertambah.


Sumber : jurnal nasional

penyaluran KUR dekati target

JAKARTA Penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) perbankan sudah mencapai Rpl4,44 triliun pada 15 Desember 2010 atau 93% dari revisi target akhir (ahun sebesar Rpl5,4 triliun.

Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan penyaluran KUR terbesar masih dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebesar Rp8,91 triliun (61,7%). Dia pun mengaku sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh perbankan pelat merah dalam meningkatkan penyaluran KUR tersebut.

"Penyaluran KUR sudah cukup baik, sudah Rpl4,4 triliun atau 93% dari target revisi kami sebesar Rpl5,4 triliun. Awalnya kami hanya menargetkan Rp 13,1 triliun hingga akhir tahun ini, tapi ternyata sudah melebihi," ujarnya kemarin.

Selain BRI, gabungan 13 bank pembangunan daerah (BPD) juga telah menyalurkan sebanyak Rpl,88 triliun, disusul oleh PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rpl ,61 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar Rp803 miliar.

Adapun, PT Bank Tabungan Negara Tbk sudah menyalurkan KUR sebanyak Rp615 miliar, PT Bank Syariah Mandiri Tbk sebesar Rp402 miliar, dan PT Bank Bukopin Tbk sebesar RplO8 miliar. Mustafa menyatakan optimistis target akhir sebesar Rpl 5,4 triliun dapat ter-penuhi.

"Mudah-mudahan bisa tercapai. BNI yang masih kecil terus kami dorong untuk lebih banyak menyalurkan KUR. Sekarang sudah 50%-an, kami ingin bisa sampai 65%. BRI yang terbesar sudah Rp8,9 triliunan, kami harap bisa bertambah menjadi Rp9,5 triliun, begitu juga dengan bank lainnya," tuturnya.

Kredit usaha rakyat merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat diakses oleh UMKM dan koperasi terutama yang memiliki usaha yang layak tetapi belum bankable. Usaha yang dimaksud memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.

UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan dan jasa keuangan asimpan pinjam.

KUR mulai dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2007. Kredit yang menyasar debitur yang belum pernah tersentuh kredit ini dijamin oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo dari dana APBN.

Awalnya, hanya enam bank yang terlibat pada program ini. Selain BRI, ada Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri. Sejumlah bank pembangunan daerah bergabung belakangan.


sumber : bisnis indonesia

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.


perkembangan koperasi indonesia

ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia.

Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.

Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.

Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya heterogen seperti KUD.

Source : agribisnews.com

Bakrie Microfinance Indonesia akan memberikan kredit bagi pemberdayaan masyarakat.

VIVAnews - Enam menteri dan enam perbankan nasional siang ini, Kamis 16 September 2010 menandatangani Addendum III Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Menko Perekonomian.

Addendum III merupakan perbaikan dari addendum II penyaluran KUR, yang salah satu poin perubahan adalah penjaminan penyaluran skema KUR untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga 80 persen.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan penandatanganan ini dilakukan sebagai upaya perbaikan dan mengakselerasi penyaluran KUR untuk jutaan unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan Addendum III ini kami berharap aksesibilitas dan keadilan masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber pembiayaan meningkat," ujar Hatta dalam sambutan acara penandatanganan Addendum III di Jakarta, Kamis 16 September 2010.

Addendum III itu, menurut dia, merupakan perbaikan dari Addendum II sebelumnya yang sudah meningkatkan aksesibilitas dan mengikutsertakan beberapa bank daerah.

Perubahan signifikan dalam Addendum III ini adalah peningkatan plafon kredit mikro yang sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp20 juta. "Jadi nasabah mikro kini bisa meminjam tanpa agunan sampai Rp20 juta," kata dia.

Kesepakatan lain adalah peningkatan penjaminan pemerintah untuk sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan dari 70 persen menjadi 80 persen.

Tak hanya itu, skema KUR dalam Addendum III ini juga diberikan untuk TKI dengan penjaminan pemerintah sebesar 80 persen.

"Ini penting untuk mempermudah para TKI bekerja di luar negeri. Selain itu, monitoring dan penjaminan lebih terukur, sehingga menghindari beban yang tidak perlu," kata dia.

Poin kesepakatan lain adalah plafon untuk penyaluran KUR tidak langsung naik dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar. Sementara itu, pemberian kredit jangka panjang untuk tanaman keras selama 13 tahun.

Tiga pihak yang menandatangani MoU Addendum III KUR adalah pertama, menteri keuangan, menteri koperasi dan UKM, menteri pertanian, menteri kelautan dan perikanan, menteri perindustrian, dan menteri kehutanan. Pihak kedua adalah dari Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.

Sedangkan pihak ketiga adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Penandatanganan MoU ini disaksikan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.


source : vivanews.com

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
  • Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.
  • Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:
  1. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;
  2. Menjual dengan tunai;
  3. Menjual dengan harga umum (pasar);
  4. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
  5. Satu suara bagi seorang anggota;
  6. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
  • Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan. (Revrisond Baswir, 1997).
  • Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,
dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,
1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
  • Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip
koperasi memiliki banyak ragam.

Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.

Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan
dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode
dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda
pada beberapa jenis koperasi.

ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.

Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3
(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga
dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.

Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4
(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

hutang pemerintah bertambah di tahun 2011

Adanya selisih lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tak membuat Ditjen Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan (Kemenkeu) merubah rencana penerbitan utang tahun depan. Surat Utang negara tetap akan dilelang setiap bulannnya untuk mencapai target growth penerimaan utang 2011 sebesar Rp 200,6 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementriaan Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan setiap bulan pemerintah akan menerbitkan surat utang baik melalu lelang SUN ataupun sukuk. “ Kita juga tetap akan melakukan penerbitan insturmen tertentu melalui book building dan private placemenct itu kita lakukan seperti apa yang kita lakukan pada tahun ini,” ujar Rahmat, di kantornya, Kamis (30/12).

Memang, lanjut Rahmat, ada kemungkinan untuk melakukan diversifikasi obligasi mengingat besarnya jumlah penerimaan utang yang harus dicapai. Jika tidak, maka pasar ditakutkan akan mengalami crowding out (kejenuhan pasar).

“Sekarang ini growth nya Rp 162 triliun , kedepan menjadi Rp 200,6 triliun itu tentunya kita terus lakukan supaya tidak ada crowding out di pasar domestik. Tapi kalau sekarang marketnya masih bagus serperi saat ini kita akan tetap akan kosentrasi penerbitan di domestik market,” papar Rahmat.

Soal adanya Silpa, menurut Rahmat itu disebabkan karena masalah penyerapan dan hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Apa yang dikerjakan oleh Ditjen utang adalah mencari pembiayaan melalui utang. Walaupun begitu baiknya utang tersebut memang semuanya terpakai.

“Kita nerbitin-nerbitin aja. Kita bukan menyerap, kita hanya cari utang saja. Seharusnya memang semuanya dipakai. Realisasinya memang seharusnya sesuai dengan target. Kalau penyerapan itu Dirjen Anggaran,” tukas Rahmat.

Supaya tidak terjadi Silpa yang besar, menurut Rahmat pemerintah akan terus meningkatkan koordinasi internal khususnya terkait penyerpan. Koordinasi itu yakni antara pengeolaan utang dan pengelolaan kas agar lebih baik. “Karena penyerapan kita kan anggaran berbasis kinerja. Koordinasi antara pengeolaan utang dan kas supaya lebih baik,” jelasnya. (republika.co.id, 30/12/2010)


source : kaskus.us

Ide Dasar Koperasi

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin
dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang
melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri
berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian
melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas, atau sendi-sendi dasar koperasi.

Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.

Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.

Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus
koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga
Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.
Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang
yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai
tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam
resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
  1. Merupakan perkumpulan orang-orang;
  2. Yang secara sukarela bergabung bersama;
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
  4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
  5. Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang
menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
  • Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
  • Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .


source : google.com





Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak
yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative,
atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve,
yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama
atau yang bersifat kerja sama.
Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal
dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang
Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan
satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

Beberapa Aliran Koperasi

Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi,
seperti;
  1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
  2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara persemakmuran.
  3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
  4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
  5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaik perekonomian semua golongan.

Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain
yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Nilai-nilai koperasi

Dalam pernyataan aliansi koperasi dunia tahun 1995,tentang jatidiri koperasi, nilai-nilai koperasi dirumuskan sebagai berikut :

koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
  • nilai-nilai organisasi
  1. menolong diri sendiri
  2. tanggung jawab sendiri
  3. demokratis
  4. persamaan
  5. keadilan
  6. kesetiakawanan
  • nilai-nilai etis
  1. kejujuran
  2. tanggung jawab sosial
  3. kepedulian terhadap orang lain


DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.


Mekanisme pendirian koperasi

Dalam mendirikan sebuah koperasi harus melalui beberapa tahap atau syarat berdirinya. berikut adalah tahp-tahapnya :
  • Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  • Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).
  • Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

pengaruh koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi

ALASAN KOPERASI DITERIMA DI MASYARAKAT :
  1. Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi
  2. Para anggota memperoleh barang & jasa yang dibutuhkankannya
  3. Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan berbagi kondisi
  4. Bersifat swadaya
POTENSI KOPERASI KEUNGULAN KOPERASI
  1. Untuk mencapai skala ekonomi, koperasi dengan para anggotanya yang semuanya produsen dapat mengatur tingkat produksi bersama dengan orientasi konsumen
  2. biaya transksi dapat dikoordinasian antar fungsi sehingga baiaya dapat ditekan
  3. psosi pasar == secara bersam-sama didakan kesepakatan agar harga jual koperasi dapat bersaing
KELEMAHAN
  1. Struktur dasar koperasi yang kurang mendukung kewirausahaan.
  2. Anggota tidak dapat memperoleh benefit sebesar bila bekerja diperusahaan non koperasi
  3. Anggota kperasi bisa menjadi pesaing bila mendirikan organisasi di luar kperasi
  4. Angota tidak menanmkan modal di koperasi dengan membandingkan nonkoperasi
  5. Dalam UU koperasi ”mitra usaha pemilik modal tidak mempunyai kuasa dalam rapat anggota bahkan tetap harus menanggung kerugian koperaasi”

DAMPAK KOPERSI TERHADAP PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
  1. DAMPAK MIKRO
    1. BERSIFAT LANGSUNG

Peningkatan anggota === peningkatan pelayanan === peningkatan kegiatan koperasi misal dari memnuhi kebutuhan dasar menjadi koperasi simpan pinjam

  • Menerapakan metode produksi yang inovatif, peningkatan produktivatif
  • Melaksanakan diversifikasi
    1. BERSIFAT TIDAK LANGSUNG

Muncul perkembangan === persaingan === inovasi dan pengembangan koperasi

  1. DAMPAK MAKRO
      1. Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan politik
      2. Kontribusi yang potensial terhadap pembangunan Sosial budaya
      3. Integritas ekonomi dan Sosial misal peningktn pelayanan masyrkat miskin
      4. Kontribusi terhdp pembangunan ekonomi
  • Perubahan secara bertahap perilaku msyarkat misal petani lebih terinspirasi untuk memanfaat sumberdaya
  • Diversifikasi strukur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
  • Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
  • Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan SDM dengan pendidikan dan latihan
  • Transformasi secara bertahap dari orientasi pemenuhan hidup ke dalam sisitem ekonomi yang semakin berkembang
  • Pengembangan pasar
KONSEP PENGEMBANGAN KOPERASI
  1. penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok yang sesuai dengan situasi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
  2. Menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.

Source : google.com

~kata ganti orang~

Kata ganti orang dalam bahasa Korea terdiri dari tiga (3) bagian yaitu :

  • Kata ganti orang secara umum
a. Saya - ( ) - Jo neun
b. Aku - ( ) - Na neun
c. Anda - ( ) - Tangsin eun
d. Kamu - ( ) - No neun
e. Dia (lk) - ( ) - Keu neun
f. Dia (pr) - ( ) - Keu nyo neun
g. Beliau - ( ) - Keu bun eun
h. Orang itu - ( ) - keu saram eun
i. Meraka - ( ) - Keu ne deul ( r ) eun
- ( ) - Ye ne deul ( r ) eun
j. Kalian - ( ) - Ni deul ( r ) eun
k. Kami / kita - ( ) - Uri neun


  • Kata ganti orang dalam keluarga dan diluar keluarga :


- Didalam keluarga
a. Ayah / bapak - / / - Aboji / Abonim / Appa
b. Bunda / Ibu - / / - Omoni / Omonim / Omma
c. Kakek - - Haraboji
d. Nenek - - Harmoni
e. Paman - f. - Samchon
g. Bibi - - Imo
h. Anak - - A I
i. Anak ( lk ) - - Adeul
j. Anak ( pr ) - - Ttal
k. Bayi - - Agi
l. Kakak ( lk ) - - Hyong ( sebutan untuk Lk-lk )
m. Kakak ( lk ) - - Oppa ( Sebutan untuk Pr – Lk )
n. Kakak ( pr ) - - Nuna ( Sebutan untuk Lk – Pr )
o. Kakak ( pr ) - - Onni ( Sebutan untuk Pr – Pr )
p. Adik ( lk ) - - Nam Tongseng
q. Adik ( pr ) - - Yo Tongseng
r. Keponakan - - Cokha
s. Sepupu - t. - Sachon
u. Orang tua - - Pumo
v. Cucu - - Sonja
w.
Suami istri - - Pubu
x. Suami - - Namphyon
y. Istri - - Ane

- Kata Ganti orang di luar keluarga


Bapak - / - Ajosi / Abonim
Ibu - / - Ajuma / Ajumoni
Kakak (lk) / Mas - - Hyong nim ( Panggilan Lk-Lk )
Kakak (Pr) / Mba - -
Nu nim ( Panggilan Lk-Pr)
Kakak (lk)/ Mas - - Oppa ( panggilan pr-lk )
Kakak (pr) / Mba - - Oni ( Panggilan Pr-Pr)
Tuan - …… - …… ssi
Nona - …… / - …… yang / ssi
Nyonya - …… -……. Miseu
Anak Muda (lk) - - Conggak
Anak Perawan - - Agassi
Anda / Saudara - - Jane

Kekasih / Pacar - - Ein
Teman - - Chinggu
o. Perempuan - - Yoja ( Pr )
p. Laki-laki - - Namja ( Lk )
  • Kata Ganti Orang berdasarkan jabatan :

Guru - - Sonsengnim
Murid - - Hakseng
Profesor - - Kyosu nim
Instruktur - - Kyosa nim
Tenaga ahli - - Kisulca
Ahli - - Kisanim
Sopir - - Unjon kisa
Direktur - - Sajangnim
Wakil Direktur - - Busajangnim
General manager - - kwajangnim
Kepala mandor - - bujang nim
Kepala karyawan - - panjang nim
Kepala pengadaan - - chajang nim
Kepal operasional - - kongjangjang nim
Staff kantor - - Deri nim
Sekretaris - - Kyong r(n)i
Karyawan - - Hwe sa won