Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Pariaman Sinaga mengatakan sekitar 60 persen dari 3.500 unit BMT memilih bergabung dalam bandan hukum koperasi. "Mereka memilih koperasi karena lebih mengenal pelanggan yang berada di daerahnya yang bergabung dalam anggota koperasi sehingga ada captive market dalam bidang keuangan mikro," katanya di Jakarta, Jumat (17/12).
Menurutnya, LKM dengan bentuk usaha bank harus mendapat izin dari Bank Indonesia (BI), sedangkan Lembaga Modal Ventura harus memperoleh izin dari Kementerian Keuangan. "Jika berbentuk koperasi cukup memperoleh badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Jumlah LKM berbadan usaha koperasi yang melayani kebutuhan permodalan rakyat kata Pariaman akan terus bertambah.
Sumber : jurnal nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar