Jumat, 31 Desember 2010

Gunung Semeru Keluarkan 80 Hembusan Asap

Lumajang (ANTARA) - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter dari permukaan laut (mdpl) mengeluarkan hembusan asap sebanyak 80 kali, Jumat.

Hal tersebut terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur berada di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Petugas PPGA Semeru di Gunung Sawur, Arifin, mengatakan gunung tertinggi di Pulau Jawa itu mengeluarkan hembusan asap sebanyak 80 kali dan gempa tremor sebanyak delapan kali.

"Dalam seismograf tercatat gempa tektonik jauh sebanyak satu kali dan guguran sebanyak empat kali," tuturnya saat dihubungi ANTARA.

Menurut dia, Gunung Semeru selama sepekan terakhir hanya mengeluarkan hembusan asap, namun pihaknya tidak bisa melihat puncak Semeru (Mahameru) karena tertutup kabut.

"Status gunung tertinggi di Pulau Jawa itu masih Waspada (Level II), sehingga warga dilarang melakukan aktivitas yang berjarak 4 kilometer dari puncak Semeru," paparnya.

Secara terpisah, Sekretaris Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Lumajang, Rochani, mengatakan Pemkab Lumajang tetap memantau aktivitas Gunung Semeru.

"Meski statusnya waspada, kami lebih memprioritaskan pemantauan aktivitas Gunung Semeru dibandingkan Gunung Bromo (2.392 mdpl) yang berstatus siaga," tutur Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lumajang itu.

Menurut dia, Gunung Semeru merupakan gunung tertinggi di Jawa, sehingga pihaknya memberikan perhatian ekstra untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Satlak PB selalu berkoordinasi dengan petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur terkait dengan perkembangan aktivitas Semeru," tuturnya menjelaskan.

Apabila ada informasi peningkatan aktivitas Semeru, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Camat dan Kepala Desa yang memiliki wilayah di lereng Gunung Semeru untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Alhamdulillah, sejauh ini Gunung Semeru masih aman. Namun pihak Satlak PB tetap melakukan pemantauan secara rutin untuk mengetahui perkembangan aktivitas gunung yang memiliki ketinggian 3.676 mdpl itu," katanya menambahkan.



source : http://id.news.yahoo.com

makanan khas korsel...^^

anyeong.....^^ hri ni lgi kepengen bgt ngebahas makanan yg pengen bgt gw cobain yg asalnya dari korea selatan... liat yuk..

Ddeokbukki (떡볶이):
kue beras yang direbus dengan saus pedas gochujang.Ddeok yang dipakai berbentuk batang atau silinder.Ddeok yang dipakai bisa terdiri dari 5 warna yang melambangkan Korea: merah, kuning, putih, hitam, dan biru


Gimbap

Gimbap (nasi rumput laut, 김밥) sangat mudah dibuat. Terbuat dari nasi yang dibalut rumput laut kering (Kim), isinya
daging, sayuran yang diacar atau yang masih segar. Secara tradisional nasi dibumbui dengan garam dan minyak wijen atau minyak perilla. Isinya pun beragam, mulai dari ikan, daging kepiting,telur atau daging iga sapi yang dibumbui. Sedangkan bahan sayuran adalah ketimun, bayam, wortel dan danmuji (acar lobak).

Kimchi

Makanan tradisional Korea, salah satu jenis asinan sayur hasil fermentasi yang diberi bumbu pedas. Setelah digarami dan dicuci, sayuran dicampur dengan bumbu yang dibuat dari udang kriill, kecap ikan, bawang putih, jahe dan bubukcabe merah. Sayuran yang paling umum dibuat kimchi adalah sawi putih dan lobak.


Ramyeon (라면):

mie ramen khas Korea, namun agak berbeda dengan ramen dari Jepang. Ramyeon Korea dapat pula berarti mie instan yang dijual kemasan. Ramyeon dimasak dengan kuah yang sangat pedas dan biasanya ditambah sayuran, daging atau kimchi.

Sundubujjigae (순두부찌개)

Jenis masakan korea yang terdiri dari rebusan (jjigae) tahu sutera.Bahan sundubujjigae antara lain tahu sutera, kerang, jamur, udang yang diasinkan, yang direbus dengan kuah yang dibumbui kecap asin dan garam dalam ttukbaegi (mangkuk keramik). Variasi bahan lainnya juga biasa ditambahkan, antara lain kimchi dan berbagai jenis makanan laut.Sundubujjigae lebih banyak disukai oleh orang tua karena tekstur tahu sutera yang lembut.

sebener'a masih banyak lagi yang pengen di searching tapi karna perut laper trus makin lper liat picture2'a mending udah aj x y...makanan korea yang pengen bgt gw makan...><



lanjutan mengenai koperasi sekolah....

Modal untuk menjalankan koperasi sekolah adalah :

1) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok pada dasarnya dibayarkan sekaligus, tetapi juga boleh diangsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi yang bersangkutan.

2) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota secara periodik dan teratur. Besarnya simpanan wajib yang harus dibayar pada setiap periodenya adalah sama untuk semua anggota.

3) Simpanan Sukarela
simpanan ini tidak diwajibkan bagi anggota. Namun, para anggota boleh membayar simpanan sukarela untuk memupuk permodalan koperasi.
4) Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya
Sisa hasil usaha yang tidak dibagi dapat memupuk permodalan koperasi

5) Pinjaman dari Sekolah, Bank, Perorangan atau Lembaga Lain

6) Hibah



Kegiatan
  • Toko
  • Kantin
  • Fotocopy

Berakhirnya Keanggotaan Koperasi sekolah

  • Lulus sekolah
  • Pindah sekolah
(Keanggotaannya tidak bisa dialihkan)
  • Meninggal dunia
Hal-Hal lain mengenai koperasi sekolah....
  • Pengurusnya 3 sampai 5 orang
  • Yang memberikan saran diminta atau tidak adalah Penasehat atau pembina.
  • Yang menjadi Penasehat adalah Guru dan kepala sekolah
  • Yang menjadi pengurus koperasi sekolah adalah siswa yang dipilih oleh Rapat anggota.
  • Hak anggota koperasi sekolah adalah mendapatkan pelayanan yang sama


Source : google.com






perhitungan SHU pada koperasi

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:


Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaandana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X


Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yangdisampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akanmenghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalahRp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

3. Selesai

Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalahtransaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.


koperasi syariah

Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.

mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.

Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Usaha Koperasi Syariah

1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan peran Koperasi Syariah

1. Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
2. Koperasi syariah berfungsi dan berperan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.


source : google.com

contoh kerja koperasi....

Sejak kemerdekaan di tahun 45, kita hidup dinegara yang penuh dengan
slogan. Mulai dari Nasakom, Tritura, Gotong-royong sampai yang
terakhir ini adalah GETAR.
Semua slogan-slogan tersebut dipergunakan untuk "membangkitkan"
semangat dan minat rakyat pada suatu hal yang menjadi keinginan
pemerintah yang pada umumnya bukan untuk kepentingan rakyat sendiri.
Hal ini dapat kita lihat dari sejarah yang menunjukkan pada akhirnya
rakyat yang sudah termakan oleh slogan-slogan tertentu tersebut tidak
mendapatkan apa-apa.

Salah satu yang sejak kemerdekaan kita selalu ada ialah KOPERASI.
Kata ini berasal dari entah bahasa Ingris "cooperation" yang artinya
bekerja sama atau mungkin dari bahasa lainnya. Dalam pembahasan ini,
KOPERASI kita anggap berasal dari bahasa Ingris, karena dalam bahasa
Indonesia tidak terdapat kata tersebut.
Arti sebenarnya dari cooperation adalah suatu kerja-sama yang saling
menguntungkan kedua belah pihak. Jadi dalam hal ini rakyat ataupun
pihak pengelola koperasi sama-sama mendapatkan keuntungan. Diharapkan
dengan koperasi pihak penghasil dapat mempunyai kekuatan yang lebih
besar untuk mengadakan pembicaraan dagang (stronger bargaining power).
Hasil keuntungan dari koperasi seyogyanya dinikmati bersama antara
pihak pengikut dan pengelola.

Kita lihat yang terjadi di Indonesia. Yang paling umum kita lihat
adalah KUD (Koperasi Unit Desa) yang dalam fungsi sebenarnya haruslah
membantu petani. Selain itu KUD juga berfungsi untuk melawan tengkulak
dan tukang ijon yang dinilai merugikan petani. Dalam kenyataannya,
fungsi KUD sudah berubah. Kebanyakan petani justru dirugikan oleh KUD
karena adanya kepentingan lain yang ikut masuk dalam KUD. Contoh yang
paling gamblang adalah cengkeh yang tadinya diperdagangkan secara
bebas. Karena seorang Cina di Ujung Pandang melihat potensial
perdagangan cengkeh yang luar biasa, maka dibuat suatu skenario agar
perdagangan cengkeh ini dapat dikendalikan. Tentu saja untuk
mengumpulkan cengkeh dari desa-desa terpencil tidaklah mudah.
Disinilah fungsi KUD sudah disalah-gunakan oleh pejabat, anak presiden
yang berkolusi dengan pedagang dan mendirikan BPPC. Tujuan BPPC secara
tertulis adalah baik, yaitu membantu petani agar dapat mendapatkan
harga yang paling baik bagi mereka. Kenyataannya, harga terbaik itu
tidak dinikmati oleh petani. BPPC yang seharusnya bekerja sama dengan
petani malahan berubah fungsi menjadi pemeras petani. Fungsi ini sama
dengan VOC pada jaman penjajahan Belanda dulu, dimana rakyat
diwajibkan untuk menanam tanaman tertentu dan hasilnya harus
diserahkan/dibeli oleh VOC pada harga tertentu.
> Supaya BPPC tidak mengalami kerugian, maka harga pada tingkat petani
ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah dan petani dibebani segala
macam biaya untuk menjual cengkeh mereka. Selain itu pembayaran pada
petani juga ditunda dengan segala macam alasan. Petani dalam hal ini
tidak dapat berbuat apa-apa kecuali terima nasib. Bahkan pada saat
cengkeh panen raya, BPPC menyuruh petani untuk menebang tanaman
cengkeh agar harga cengkeh dapat tetap tinggi dan juga agar BPPC tidak
harus membeli semua hasil cengkeh tersebut.

Bahkan sampai sekarang masih ada dana petani yang belum dibayar sampai
saat ini. Beberapa bulan yang lalu diberitakan bahwa dana ini akan
dibayarkan pada petani melalui KUD. Hal ini berarti pasti ada biaya
administrasi lagi yang harus dibayar oleh petani. Padahal sebelum ada
BPPC, tidak pernah ada keluhan dari pihak petani dalam hal pemasaran.
Pabrik rokok sebagai pemakai cengkeh terbesar selalu membeli langsung
dari petani dan membayar dengan tunai. Hal ini seperti diatas
berlangsung terus tanpa ada yang berani menentang karena pemilik BPPC
adalah keluarga Cendana dan baru "berhenti" setelah adanya krisi
moneter dan IMF mulai ikut campur tangan.

Hal yang hampir sama juga terjadi pada industri kayu lapis.
Perbedaannya adalah bentuknya. Kalau dalam cengkeh pihak keluarga
Cendana memanfaatkan KUD, maka pada industri kayu lapis dipergunakan
suatu badan hukum lain yaitu Apkindo. Fungsi dan cara kerjanya sama
saja yaitu dengan menciptakan "toll gate". Setiap produsen tidak
diijinkan untuk menjual hasilnya secara langsung dan harus melalui
Apkindo. Tujuan yang tertulis dalam anggaran dasar Apkindo adalah
suatu yang mulia. Dengan adanya asosiasi, maka semua produsen dapat
bersatu untuk menghadapi tekanan dari pembeli dan mencegah produsen
diadu domba oleh pembeli. Prakteknya; Apkindo tidak pernah bisa
menentukan harga dipasar. Harga dipasar ditentu oleh pembeli dan
saingan kita. Kalau Malaysia menjual dengan harga U$ 300, maka Apkindo
akan menjual dengan harga yang sama. Jadi fungsi untuk memperjuangkan
kepentingan anggota tidak ada. Yang jelas ada tidak lain dari pungutan
yang berupa dana reboisasi, dana pemasaran dan entah dana apa lagi
yang dipungut Apkindo untuk kepentingan pribadi Bob Hasan dan keluarga
Cendana. Bila dinamakan dana reboisasi, harusnya dipergunakan untuk
melakukan penghijauan hutan, dan bukannya dipakai oleh Habibie untuk
membuat pesawat yang tidak pernah bisa terbang. Seperti juga dengan
BPPC, fungsi "toll gate" ini juga dihapus oleh IMF dalam memorandum
yang ditanda-tangani oleh Kepala Keluarga Cendana.

Mungkin kita dapat berpikir sekarang bahwa akhirnya praktek-praktek
pemerasan dengan menggunakan nama Koperasi atau Asosiasi telah
dihapuskan. Bila anda berpikir begitu, maka anda salah besar.
Bule-bule dari IMF dan World Bank itu tidak lebih daripada orang-orang
yang bodoh. Dengan mudah saja mereka percaya bahwa apa yang sudah
ditanda-tangani oleh Suharto pasti akan dijalankan oleh Suharto. Belum
tentu. Kenyataannya, pungutan dari Apkindo dirubah namanya dan
sekarang muncul dengan biaya untuk data statistik sebesar U$ 50, bukan
dalam rupiah lagi. Entah orang-orang IMF tahu akan hal ini atau tidak
? Namanya memang lain, tapi tetap saja pabrik plywood dijadikan sapi
perahan oleh Cendana lewat Apkindo.

Sedangkan untuk cengkeh, BPPC ternyata tetap ada dan fungsinya diubah
namanya menjadi "kemitraan" seperti dikata oleh Menkop Cakrawardaya di
televisi. BPPC membentuk kemitraan dengan petani dan juga dengan
pemakai cengkeh yaitu pabrik rokok. Tentu saja kalau namanya
"kemitraan", bila petani beruntung, maka pasti mitranya akan dapat
bagian dan bila pabrik rokok beruntung BPPC juga akan mendapat bagian
keuntungan. Entah apa sebenarnya kegunaan dari kemitraan ini ? Apakah
petani kita sudah begitu bodoh sehingga mereka tidak bisa membedakan
bahwa bila mereka bisa menjual seharga Rp. 5.000 akan lebih untuk
daripada kalau hanya dijual seharga Rp. 3.000; sehingga hal ini harus
dan perlu diberitahu oleh BPPC ? Kalaupun memang benar petani itu
begitu bodoh, tentunya mereka sudah bangkrut dari dulu dan
kenyataannya adalah mereka justru bangkrut setelah adanya BPPC.


source : http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/02/23/0148.html

Kamis, 30 Desember 2010

^Koperasi Sekolah^

Sebagai permulaan kita bahas dulu pengertian'a y...selanjutnya tujuan, ciri-ciri, dll... selamat membaca... ^^

Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini

Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Struktur Organisasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah


Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi


Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.



Selasa, 28 Desember 2010

jenis-jenis koperasi

Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
  • Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
  • Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
  • Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
  • Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

  • Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian


Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan

1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota


Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :

1. Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :

Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi




source : google.com