MEDAN Koperasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Universitas Negeri Medan beroperasi pada Oktober 2009 untuk membantu pengurusan hak paten produk usaha kecil dan menengah (UKM) serta produk hasil penelitian.
Rajab Lubis, Ketua Koperasi HaKI Universitas Negeri Medan, menjelaskan koperasi yang khusus menangani hak paten, hak cipta, dan merek itu merupakan satu-satunya di Indonesia.
"Dalam tahun pertama berdiri, lanjutnya, koperasi HaKI menargetkan sekitar 9 produk dari peneliti maupun UKM yang bisa didaftarkan dan sekaligus bisa terpakai di masyarakat," ujarnya kemarin.
Dia mengatakan program yang didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM itu bertujuan merangsang para peneliti dan pelaku UKM untuk menciptakan produk yang inovatif dan dapat berguna bagi masyarakat," ujarnya kemarin.
Dia mengatakan selama ini pengurusan hak paten, hak cipta, dan merek ke Departemen Hukum dan Kehakiman menghabiskan banyak biaya dan lambat. Keberadaan Koperasi HaKIitu untuk memfasilitasi pengurusan dan pada awal pengurusan bebas biaya tetapi untuk perpanjangan baru dikenakan biaya.
Selain itu, imbuhnya, koperasi nantinya juga berperan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UKM baik di sektor manajemen usaha maupun pengembangan produknya.
Dia mengharapkan produk UKM tidak hanya dapat dilindungi mereknya, tetapi produk yang dihasilkan dapat lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga dengan produk yang dihasilkan para peneliti dapat diperbaiki dan berguna bagi masyarakat.
Rajab mencontohkan sudah banyak produk yang dihasilkan oleh peneliti di Sumut tetapi belum diketahui masyarakat dan ha-rus dilindungi hak ciptanya seperti produk pengupas biji pinang basah dan pengupas kelapa.
Peneliti Sumatera Economic and Public Policies Study (SEPPS) M. Ishak mengatakan para pengurus nantinya harus berusaha keras ninuk sosialisasi karena para pelaku UKM memiliki trauma kepada bentuk koperasi.
"Dari pengalaman mereka terdahulu bentuk koperasi ini banyak mengecewakan, " ungkapnya.
Sumber : Bisnis Indonesia
Dia mengatakan selama ini pengurusan hak paten, hak cipta, dan merek ke Departemen Hukum dan Kehakiman menghabiskan banyak biaya dan lambat. Keberadaan Koperasi HaKIitu untuk memfasilitasi pengurusan dan pada awal pengurusan bebas biaya tetapi untuk perpanjangan baru dikenakan biaya.
Selain itu, imbuhnya, koperasi nantinya juga berperan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UKM baik di sektor manajemen usaha maupun pengembangan produknya.
Dia mengharapkan produk UKM tidak hanya dapat dilindungi mereknya, tetapi produk yang dihasilkan dapat lebih baik dari sebelumnya. Begitu juga dengan produk yang dihasilkan para peneliti dapat diperbaiki dan berguna bagi masyarakat.
Rajab mencontohkan sudah banyak produk yang dihasilkan oleh peneliti di Sumut tetapi belum diketahui masyarakat dan ha-rus dilindungi hak ciptanya seperti produk pengupas biji pinang basah dan pengupas kelapa.
Peneliti Sumatera Economic and Public Policies Study (SEPPS) M. Ishak mengatakan para pengurus nantinya harus berusaha keras ninuk sosialisasi karena para pelaku UKM memiliki trauma kepada bentuk koperasi.
"Dari pengalaman mereka terdahulu bentuk koperasi ini banyak mengecewakan, " ungkapnya.
Sumber : Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar