DEPUTI Bidang Pembiayaan Kemenegkop dan UKM Agus Muharam mengatakan, sudah saatnya Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi direvisi atau disempurnakan.
"Maksudnya adalah kita ingin menjadikan Koperasi Jasa Keuangan (KJK), baik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah sebagai lembaga keuangan yang sehat, kuat dan dapat dipercaya Untuk itu, PP No 9 tahun 1995 ini yang intinya adalah pengawasan dan pengendalian akan kami sempurnakan agar koperasi jasa keuangan dapat memiliki roadmap yang jelas dalam pengembangannya dan juga miliki kebijakan dan agenda yang dapat dikerjakan," ujar Agus Muharam di Kemenegkop dan UKM, Jakarta, Rabu (30/9) dalam acara Pembahasan usulan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan dan sekaligus usul penyempurnaan PP No 9/1995 menjadi Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi Jasa Keuangan
Dikatakan, agenda yang dapat dikerjakan antara lain dalam usul penyempurnaan PP itu bisa membentuk Lembaga Pembina dan Pengawas (LPP) Koperasi Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi setempat. Dengan dua lembaga itu diharapkan usaha yang dilakukn koperasi bisa melayani masyarakat yang me-ngalimi kesulitan dalam permodalan baik konvensional dan syaraih," tambahnya
Untuk hal itu katanya lagi bahwa pihaknya sudah selesaimembuat usulan revisi tersebut untuk dibahas ditingkat lanjut.
Tentang kemungkinan adanya kendala menurutnya, tentunya mungkin ada Pertama dalam hal pengawasan dan pengendalian fungsi-fungsi koordinasi vertikal tidak berjalan dengan baik karena adanya perubahan departemen ke kementerian
Jadinya fungsi otomatis berubah. Dari segi SDM dari pengelola koperasi belum ditingkatkan secara maksimal. Tapi sekarang ada lembaga sertifkasi pengelola KJK sehingga bisa lebih profesional "Disampng itu memang pengawasan belum dilakukan secara baik atau belum optimal," katanya.
Diharapkan dengan penyempurnaan ini bisa dilakukan lebih profesional Kita akan ajukan lembaga ini karena independen tapi masih di bawah koordinasi kementerian. Lembaga itu ada satu yaitu LPP KJK yang mengawasi, dan melaksanakan rating dan berbagai kebijakan terkait pengawasn dan pengendalian "Ini bisa dikatakan seperti "Bl"-nya KJK. Laporannya nanti ada standar yang ditetapkan oleh lembaga tadi," katanya.
Kedua adalah LPP KJK ini sifatnya akan diajukan kepada presiden dan pada menteri terkait. Terutama melalui menteri koperasi yang terpilih nanti Sedangkan sumber pendanaan menurutnya, dana yang Rp 500 miliar itu bukan modal semata-mata dari pemerintah Tapi sisanya dihimpun dari jasa keuangan yang berminat dalam program jaminan tadi, mirip LPS dalam perbankan Koperasi yang berminat dapat bayar iuran dan anggotanya mendapatkan jaminan pinjaman BET
Sumber : Sentana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar