Akuntansi
komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip
akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi
dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Standar
akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar)
yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses
perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari
penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan
standar.
Hal
itu disebabkan 4 hal:
a. Di
kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi
cenderung lemah dan tidak efektif;
b. Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan
infomasi lebih banyak daripada yang diharuskan;
c. Beberapa
Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika
dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan
secara lebih baik hasil; dan
d. Di
beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara
tersendiri, dan bukan untuk laporan konsolidasi.
Persamaan Dan Perbedaan Sistem
Akuntansi Di Negara Maju
Aturan
dan sistem akuntansi di negara - negara maju memiliki perbedaan dan juga
persamaan sistem , di mana dalam setiap standat yang di gunakan oleh negara
tersebut memiliki kekurangan dan kelebihan masing - masing dalam penerapan
sistem akuntansi di negaranya. Standar dan aturan akuntansi yang ditetapkan di
negara tertentu tentunya tidak sepenuhnya sama dengan negara lain. Peran
profesi akuntan dalam menentukan standar dan aturan akuntansi lebih banyak
ditemukan di negara-negara yangtelah memasukkan aturan-aturan profesional dalam
aturan-aturan perusahaan, seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
Sementara
itu Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh
faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam
perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain
adalah
- Sistem hukum,
Peraturan
perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah sistem dan prosedur akuntansi, banyak
dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di suatu negara. Beberapa negara
seperti Perancis, Italia, Jerman, Spanyol, Belanda menganut Sistem hukum yang
digolongkan dalam codified Roman law. Dalam codified law, aturan-aturan
dikaitkan dengan ide dasar moral dan keadilan, yang cenderung menjadi suatu
doktrin. Sementara itu negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat,dan
negara-negara persemakmuran Inggris menganut sistem common law. Dalam common
law, dicoba adanya suatu jawaban untuk kasus-kasus yang spesifik dan tidak
membuat suatu formulasi umum.
- Pemilik dana,
Berdasarkan
sumber pendanaan, perusahaan dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok yang
pertama adalah perusahaan yang mendapatkan sebagian besar dananya dari para
pemegang saham di pasar modal (shareholder). Kelompok kedua adalah perusahaan
yang mendapatkan sebagian besar dananya dari bank, negara atau dana keluarga.
Umumnya di negara-negara dengan sebagian besar perusahaan yang dimiliki oleh
shareholders namun para shareholders ini tidak mempunyai akses atas informasi
internal, lebih banyak tuntutan atas adanya pengungkapan (disclosure),
pemeriksaan (audit) dan informasi yang tidak bias (fair information).
- Pengaruh system perpajakan
Sejauh
mana sistem perpajakan dapat mempengaruhi sistem akuntansi adalah dengan
melihat sejauh mana peraturan perpajakan menentukan pengukuran akuntansi
(accounting measurement). Di Jerman, pembukuan menurut pajak harus sama dengan
pembukuan komersial. Sedangkan di banyak negara lain seperti Inggris, Amerika
Serikat dan juga termasuk Indonesia, terdapat aturan – aturan yang berbeda
antara perpajakan dan komersial perusahaan. Contoh yang paling jelas mengenai
hal ini adalah depresiasi.
- Kemantapan profesi akuntan.
Badan-badan
yang dibentuk sebagai wadah profesi ternyata berbeda-beda di setiap negara, dan
hasil yang berupa aturan-aturan atau standar dipengaruhi oleh bentuk, wewenang
dan anggota dari badan-badan tersebut. Di beberapa negara ditemui adanya
pemisahan profesi akuntan, sebagai ahli perpajakan atau hanya sebagai akuntan
perusahaan. Anggota suatu badan yang mengatur standar akuntansi bisa terdiri
hanya dari kalangan akuntan publik atau mengikutsertakan pihak-pihak dari
kalangan dunia usaha, industri, pemerintah dan kalangan pendidik. Tingkat
pendidikan dan pengalaman dalam dunia praktis sebagai syarat seseorang untuk
bisa menjadi anggota badan tersebut juga akan menentukan kualitas standar dan
aturan akuntansi sebagai keluaran yang dihasilkan.
- Inflasi,
Inflasi
mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap
nilai-nilai aset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan
peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Negara-negar dengan inflasi tinggi
seringkali menuntut perusahaan-perusahaan melakukan berbagai perubahan harga ke
dalam penghitungan keuangan mereka. Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan
menggunakan akuntansi tingkat umum karena pengalaman mereke dengan
hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi
yangtidak biasanya tinggi, AS dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan
pengaruh perubahan harga.
- Teori akuntansi
Teori
akuntansi sangat mempengaruhi pelaksanaan praktik-praktik akuntansi seperti
halnya yang terjadi di Belanda. Di negara ini para ahli teori akuntansi
mengatakan bahwa pengguna laporan keuangan akan mendapatkan penilaian atas
kinerja yang wajar dari sebuah perusahaan jika akuntan diperbolehkan untuk
menggunakan judgment untuk memilih dan menampilkan angka-angka tertentu. Dalam
hal ini disarankan penggunaan replacement cost information. Salah satu contoh
pengaruh teori akuntansi terhadap praktik akuntansi adalah dengan disusunnya
conceptual framework.
- Accidents of history.
Sistem
dan praktik akuntansi tidak bisa lepas dari kondisi politik dan ekonomi di
negara yang bersangkutan. Kejadian-kejadian tertentu biasanya memberikan
pengaruh yang langsung terasa dalam penerapan metode tertentu. Krisis ekonomi
di Amerika Serikat di akhir tahun 1920-an memunculkan standar akuntansi yang
mengharuskan adanya pengungkapan (disclosure) data keuangan. Untuk Indonesia,
krisis nilai tukar di pertengahan tahun 1997 menyebabkan munculnya pernyataan
atau interpretasi yang berkaitan dengan penggunaan mata uang asing dalam
pelaporan keuangan serta perlakuan atas selisih kurs. Kolonialisasi juga
menyebabkan negara yang diduduki dengan sendirinya mengikuti sistem dan praktik
akuntansi negara yang mendudukinya. Standar akuntansi tidak dapat dilepaskan
dari pengaruh lingkungan dan kondisi hukum, sosial dan ekonomi suatu negara
tertentu. Hal-hal tersebut menyebabkan suatu standar akuntansi di suatu negara
berbeda dengan di Negara lain. Globalisasi yang tampak antara lain dari
kegiatan perdagangan antar Negara serta munculnya perusahaan multinasional
mengakibatkan timbulnya kebutuhan akan suatu standar akuntansi yang berlaku
secara luas di seluruh dunia.
Dan
pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk
menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus
mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru. IFRS dianggap sebagai
“prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas terdiri dari:
- Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
- Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
- Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
- Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
- Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Sumber
:
http://sundari9119.blogspot.com/2013/03/akuntansi-internasional-minggu-3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar