Jumat, 31 Desember 2010

lanjutan mengenai koperasi sekolah....

Modal untuk menjalankan koperasi sekolah adalah :

1) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar pada saat siswa mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi sekolah. Simpanan pokok pada dasarnya dibayarkan sekaligus, tetapi juga boleh diangsur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi yang bersangkutan.

2) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota secara periodik dan teratur. Besarnya simpanan wajib yang harus dibayar pada setiap periodenya adalah sama untuk semua anggota.

3) Simpanan Sukarela
simpanan ini tidak diwajibkan bagi anggota. Namun, para anggota boleh membayar simpanan sukarela untuk memupuk permodalan koperasi.
4) Penyisihan Sisa Hasil Usaha dan Cadangannya
Sisa hasil usaha yang tidak dibagi dapat memupuk permodalan koperasi

5) Pinjaman dari Sekolah, Bank, Perorangan atau Lembaga Lain

6) Hibah



Kegiatan
  • Toko
  • Kantin
  • Fotocopy

Berakhirnya Keanggotaan Koperasi sekolah

  • Lulus sekolah
  • Pindah sekolah
(Keanggotaannya tidak bisa dialihkan)
  • Meninggal dunia
Hal-Hal lain mengenai koperasi sekolah....
  • Pengurusnya 3 sampai 5 orang
  • Yang memberikan saran diminta atau tidak adalah Penasehat atau pembina.
  • Yang menjadi Penasehat adalah Guru dan kepala sekolah
  • Yang menjadi pengurus koperasi sekolah adalah siswa yang dipilih oleh Rapat anggota.
  • Hak anggota koperasi sekolah adalah mendapatkan pelayanan yang sama


Source : google.com






Tidak ada komentar: