Minggu, 13 Maret 2011

Wawasan Nusantara

Sebelum melihat hal-hal atau contoh yang berkitan dengan wawasan nusantara saya akan menuliskan mengenai pengetahuan mengenai wawasan nusantara yang saya kutip dari beberapa sumber...selamat membaca...^^

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara merupakan salah satu bentuk wawasan nasional Indonesia yang berasal dari teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, aspek social budaya dan aspek kesejahteraan. Pengertian wawasan sendiri hingga saat ini terdapat beberapa pengertian sebagai berikut :

1. Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :

Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasionla yang bersumber pada Pancasila dan berdasarka UUD 19945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan bersama.

2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman adalah sebagai berikut :

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

3. Pengetian Wawasan Nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai starategi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yaitu :

  1. Wadah (Contour)

Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam NKRI, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud mengatur suprastuktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastuktur politik.

  1. Isi (Content)

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasionla yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dantujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :

a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.

b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3. Tata Laku (Conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tingkah laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Implementasi Wawasan Nusantara

Kehidupan ekonomi

1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa , wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian , dan perindustrian.

2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.

3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.

Kehidupan social

Tari kecak dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.

2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.


Kehidupan pertahanan dan keamanan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :

1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Kehidupan politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU pemilihan umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.


Fungsi wawasan nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negaradi tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku budaya, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompo, golongan, suku budaya, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.


contoh wawasan nusantara yang terjadi di wilayah Indonesia


  • Batas RI-Malaysia dan Filipina belum Tuntas

SURABAYA--MICOM: Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Triyono Wibowo menegaskan bahwa batas wilayah antara RI dengan Malaysia dan Filipina hingga kini belum tuntas.

"Batas wilayah yang sudah ada kesepakatan adalah dengan Vietnam, Papua Nugini, dan India," katanya dalam seminar nasional di Universitas Narotama (Unnar) Surabaya, Sabtu (29/1).

Di hadapan peserta seminar nasional bertajuk Penegakan Hukum dan Kedaulatan RI serta Masalah Perbatasan dengan Negara Tetangga, ia menyatakan perbatasan ZEE (zona ekonomi eksklusif) dengan Malaysia dan Filipina masih dirundingkan. "Untuk perbatasan ZEE dengan Timor Timur belum dimulai sama sekali dan harus dirundingkan kembali, karena Timor Timur telah lepas dari Indonesia," katanya.

Di masa lalu, para pendiri RI berpendapat Timor Timur (Leste), Melayu (Malaysia), dan Kalimantan Selatan sebaiknya dijadikan bagian dari wilayah RI karena kesamaan suku dan ras. "Namun yang menjadi kesepakatan akhir hanyalah wilayah-wilayah bekas jajahan Belanda yang merdeka dan menjadi wilayah kesatuan dengan ketentuan yaitu wilayah RI sekitar (+/-) 100 ribu kilometer dan wilayah kedaulatan laut dihitung 3 mil dari pantai," paparnya.

Untuk mewujudkan konsep wawasan Nusantara, Indonesia mengadakan konferensi hukum laut dengan meminta negara-negara yang menjadi negara kesatuan segera melakukan ratifikasi. "Kenyataannya, Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak menerima gagasan konferensi hukum laut I (1958), lalu diadakan konferensi hukum laut II (1960) yang lebih tegas dan konferensi hukum laut III yang lebih sah," ujarnya.

Pada 1983, katanya, misi telah tercapai dengan total 60 negara yang sudah melakukan ratifikasi. "Pasal-pasal UNCLOS mengharuskan kita menghargai kepentingan internasional dengan mengizinkan kapal-kapal dagang untuk berlalu lalang di perairan kita. Namun negara-negara yang melewati perbatasan juga harus meminta izin dan melapor ke negara yang akan dilewati," paparnya. (Ant/OL-5)

  • Ribuan Pelajar Adu Kreativitas sambil Beramal
BANDUNG--MICOM: Sebanyak 3.000 pelajar dari 25 sekolah di Kota Bandung membuat aksi kemanusian terkait kepedulian mereka terhadap bencana alam, sekaligus beradu kreativitas positif di Bikasoga Bandung, Sabtu (20/11).

Sederet artis ternama, turut pula memeriahkan acara, diantaranya Astrid, The Titans dan tampilan beberapa siswa dalam balutan seni yang kental dan beragam genre, mulai dari tradisional hingga modern, disaksikan perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung serta sejumlah guru dan sekolah di Bandung.

"Melalui acara ini kami mengajak para pelajar untuk saling menumbuhkan rasa kemanusiaan dengan pesan "Saatnya Kita Beraksi dan Peduli" yang ditujukan untuk korban Merapi, Mentawai dan Papua," kata Vice President Enterprise and Carrier PT XL AXIATA Titus Dondi selaku pihak yang menggagas program itu.

Dijelaskannya, para pelajar dalam wadah komunitas Jagoan Muda mengumpulkan bantuan berupa dana maupun barang yang akan dikirimkan langsung ke lokasi bencana masing-masing.

Kata dia, pelajar juga dapat berpartisipasi dalam program Tanggungjawab Sosial Perusahaan, yang dapat diwujudkan dalam bentuk pengiriman SMS Donasi dengan nominal Rp5 ribu dan Rp2 ribu.

Dikatakannya, Jagoan Muda Festival 2010 merupakan ajang berbakat yang berbasis kompetisi antara sekolah di Bandung, dimana para peserta dibebaskan untuk memilih adu bakat yang dipilih, seperti Pertunjukan Band, menari, dan menyanyi.

"Kami terus menunjukkan keseriusan dalam menggarap komunitas anak muda dan pelajar karena secara angka, genre anak muda merupakan pihak yang terdepan dalam menangkap perubahan zaman, perkembangan informasi dan teknologi serta wawasan," urainya.

Astrid salah satu artis pendukung dalam event tersebut mengungkapkan, anak muda pada era modern membutuhkan sarana yang tepat untuk menyalurkan talenta dan minat positif mereka supaya pada masa ini mereka tak kehilangan momentum untuk tumbuh dan menunjukkan jatidirinya.

"Siswa atau pelajar butuh penyaluran positif supaya mereka tidak terjebak pada komunitas yang negatif, contohnya dengan mengadakan ajang kompetisi karena lewat gelaran semacam ini mereka lebih bisa berkembang optimal," ucap Astrid.

Dikatakannya, sebagai penyanyi profesional ia merasa beruntung dapat mencurahkan segala potensinya di bidang tarik suara, dengan kompensasi meraih materi sekaligus kebebasan dalam berkreasi. (Ant/OL-2)

  • 9 Langkah Penataan Ulang Koalisi Versi PPP
Setelah Partai Amanat Nasional mengajukan enam langkah penataan ulang koalisi, kini Partai Persatuan Pembangunan muncul dengan sembilan langkah. Sembilan langkah penataan ini agar koalisi dapat bergerak lebih taktis.

"Koalisi membutuhkan kontrak yang lebih taktis, mengingat 11 poin kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya sifatnya sangat normatif," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy secara tertulis, Senin 14 Maret 2011. "Kontrak yang bersifat taktis ini, ditandatangani kembali oleh seluruh pimpinan tertinggi partai anggota koalisi, sesuai AD/ART nya masing-masing."

Usulan poin-poinnya adalah:
1. Koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan adalah koalisi pendukung pemerintahan yang terbentuk dalam ranah eksekutif (kabinet) dan legislatif;

2. Anggota koalisi dapat mengusulkan agenda yang wajib dibahas dan diputuskan dalam rapat Setgab;

3. Keputusan koalisi diambil dalam rapat-rapat Setgab dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota Setgab koalisi, kecuali anggota koalisi menyatakan dirinya berbeda (dissenting opinion);

4. Terdapat 3 tingkat rapat setgab koalisi yaitu: (1) rapat yang dipimpin oleh sekretaris Setgab; (2) rapat yang dipimpin oleh ketua harian Setgab; (3) rapat yang dipimpin oleh ketua Setgab koalisi (SBY);

5. Anggota rapat Setgab koalisi adalah: ketua umum, sekretaris jenderal, ketua fraksi, dan sekretaris fraksi parpol anggota koalisi;

6. Dalam hal kehadirannya di rapat Setgab diwakilkan, parpol anggota koalisi tetap tunduk pada keputusan rapat setgab koalisi;

7. Seluruh pengambilan keputusan dalam rapat setgab koalisi dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;

8. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah/kabinet dan/atau keputusan politik yang diagendakan sebagai keputusan bersama Setgab koalisi yang diputuskan kebersamaannya oleh Ketua Setgab (SBY), seluruh anggota koalisi harus tunduk kepada keputusan tersebut yang diambil dalam rapat Setgab;

9. Dalam hal anggota Setgab koalisi menyatakan diri berbeda dari keputusan pada poin 8, anggota koalisi tidak boleh berkeberatan menerima evaluasi keanggotaan koalisi baik di ranah eksekutif (kabinet) maupun legislatif yang dilakukan langsung oleh Ketua Setgab (SBY).

Sumber :

Tidak ada komentar: