Wawasan nusantara merupakan salah satu bentuk wawasan nasional
1. Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasionla yang bersumber pada Pancasila dan berdasarka UUD 19945 adalah cara pandang dan sikap bangsa
2. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. DR. Wan Usman adalah sebagai berikut :
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
3. Pengetian Wawasan Nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhannas tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai starategi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yaitu :
- Wadah (Contour)
Wadah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam NKRI, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud mengatur suprastuktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastuktur politik.
- Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasionla yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang dimasyarakat maupun cita-cita dantujuan nasional seperti tersebut diatas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tingkah laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa , wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian , dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan social
Tari kecak dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai Politik, UU pemilihan umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negaradi tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku budaya, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompo, golongan, suku budaya, atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
contoh wawasan nusantara yang terjadi di wilayah Indonesia
- Batas RI-Malaysia dan Filipina belum Tuntas
- Ribuan Pelajar Adu Kreativitas sambil Beramal
- 9 Langkah Penataan Ulang Koalisi Versi PPP
"Koalisi membutuhkan kontrak yang lebih taktis, mengingat 11 poin kesepakatan yang ditandatangani sebelumnya sifatnya sangat normatif," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuziy secara tertulis, Senin 14 Maret 2011. "Kontrak yang bersifat taktis ini, ditandatangani kembali oleh seluruh pimpinan tertinggi partai anggota koalisi, sesuai AD/ART nya masing-masing."
Usulan poin-poinnya adalah:
1. Koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan adalah koalisi pendukung pemerintahan yang terbentuk dalam ranah eksekutif (kabinet) dan legislatif;
2. Anggota koalisi dapat mengusulkan agenda yang wajib dibahas dan diputuskan dalam rapat Setgab;
3. Keputusan koalisi diambil dalam rapat-rapat Setgab dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota Setgab koalisi, kecuali anggota koalisi menyatakan dirinya berbeda (dissenting opinion);
4. Terdapat 3 tingkat rapat setgab koalisi yaitu: (1) rapat yang dipimpin oleh sekretaris Setgab; (2) rapat yang dipimpin oleh ketua harian Setgab; (3) rapat yang dipimpin oleh ketua Setgab koalisi (SBY);
5. Anggota rapat Setgab koalisi adalah: ketua umum, sekretaris jenderal, ketua fraksi, dan sekretaris fraksi parpol anggota koalisi;
6. Dalam hal kehadirannya di rapat Setgab diwakilkan, parpol anggota koalisi tetap tunduk pada keputusan rapat setgab koalisi;
7. Seluruh pengambilan keputusan dalam rapat setgab koalisi dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
8. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah/kabinet dan/atau keputusan politik yang diagendakan sebagai keputusan bersama Setgab koalisi yang diputuskan kebersamaannya oleh Ketua Setgab (SBY), seluruh anggota koalisi harus tunduk kepada keputusan tersebut yang diambil dalam rapat Setgab;
9. Dalam hal anggota Setgab koalisi menyatakan diri berbeda dari keputusan pada poin 8, anggota koalisi tidak boleh berkeberatan menerima evaluasi keanggotaan koalisi baik di ranah eksekutif (kabinet) maupun legislatif yang dilakukan langsung oleh Ketua Setgab (SBY).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar