Senin, 15 November 2010

modal koperasi

annyeong...^^
sekarang yang saya bahas kali ini mengenai modal-modal yang didapatkan koperasi dalam menjalankan kegiatannya. Berikut penjelasannya...selamat membaca...^^

seperti usaha-usaha lainnya yang membutuhkan modal, koperasi juga membutuhkannya untuk memperlancar usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Macam-macam modal sebagai berikut :
  • modal anggota yaitu berupa simpanan pokok dan simpanan wajib
a. simpanan pokok adalah simpanan berupa sejumlah uang yang wajib dibayarkan pada saat menjadi anggota baru dalam sebuah koperasi dengan jumlah yang sama antar anggota. simpanan ini tidak dapat diambil kecuali anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi.

b. simpanan wajib adalah simpanan sejumlah uang yang disetorkan anggota kepada koperasi dengan waktu yang ditentukan bisa seminggu atau sebulan dengan jumlah yang sama. seperti simpanan pokok simpanan ini juga tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.
  • modal sumbangan (hibah) adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang didapatkan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
  • modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang berharga yang diberikan oleh penanam modal yang bertujuan untuk menambah dan memperkuat modal koperasi dalam mejalankan kegiatannya.
  • dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang dimaksudkan untuk mengumpulkan modal sendiri,dan untuk menutupi kerugian bila diperlukan.

Tidak ada komentar: