Setelah beberapa hari lalu membahas mengenai pengertian koperasi beserta sejarah dan lambangnya, sekarang saya akan memberikan pengetahuan seputar keanggotaanya, perangkat angota koperasi, fungsi dan peran serta prinsip dari koperasi itu sendiri. Diawali dari yang kenggotaannya dulu y chingudeul…selamat membaca..^^
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi:
Kegiatan koperasi dikendalikan secara bersama dimana setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Untuk pembagian keuntungan biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam kegiatan koperasi, misalnya seberapa besar penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh anggota tersebut dan biasanya disebut dengan sisa hasil usaha.
Karena udah pada tau keanggotaanyya setelah baca suntingan diatas sekarang saatnya chingudeul juga harus tau perangkat organisasi koperasi seperti apa mungkin aja ada diantara kalian yang berminat pada koperasi…selamat membaca…^^
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Kegiatan koperasi dikendalikan secara bersama dimana setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Untuk pembagian keuntungan biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam kegiatan koperasi, misalnya seberapa besar penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh anggota tersebut dan biasanya disebut dengan sisa hasil usaha.
Karena udah pada tau keanggotaanyya setelah baca suntingan diatas sekarang saatnya chingudeul juga harus tau perangkat organisasi koperasi seperti apa mungkin aja ada diantara kalian yang berminat pada koperasi…selamat membaca…^^
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Selanjutnya yang akan chingudeul baca adalah fungsi dan peran koperasi, selamat membaca…^^
Selanjutnya yang akan chingudeul baca adalah fungsi dan peran koperasi, selamat membaca…^^
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Lanjut ke prinsip koperasi y chingudeul yang terakhir dari postingan kali ini...selamat membaca..^^
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Lanjut ke prinsip koperasi y chingudeul yang terakhir dari postingan kali ini...selamat membaca..^^
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar