Minggu, 17 Oktober 2010

koperasi

Annyong haseyo….^^

Setelah beberapa hari lalu membahas mengenai pengertian koperasi beserta sejarah dan lambangnya, sekarang saya akan memberikan pengetahuan seputar keanggotaanya, perangkat angota koperasi, fungsi dan peran serta prinsip dari koperasi itu sendiri. Diawali dari yang kenggotaannya dulu y chingudeul…selamat membaca..^^

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998) menyebutkan bahwa ciri khas utama yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya, yaitu anggota koperasi yang memiliki identitas ganda fact yang artinya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Kegiatan koperasi dikendalikan secara bersama dimana setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Untuk pembagian keuntungan biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam kegiatan koperasi, misalnya seberapa besar penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh anggota tersebut dan biasanya disebut dengan sisa hasil usaha.



Karena udah pada tau keanggotaanyya setelah baca suntingan diatas sekarang saatnya chingudeul juga harus tau perangkat organisasi koperasi seperti apa mungkin aja ada diantara kalian yang berminat pada koperasi…selamat membaca…^^
  • Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapatanggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapatanggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Selanjutnya yang akan chingudeul baca adalah fungsi dan peran koperasi, selamat membaca…^^

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Lanjut ke prinsip koperasi y chingudeul yang terakhir dari postingan kali ini...selamat membaca..^^

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
sekian dulu ya chingudeul...besok-besok saya lanjut lagi hunting info seputar koperasinya...kamsahamnida*bhs korea*(artinya terima kasih) yang sudah membaca...^^

Tidak ada komentar: