Minggu, 17 Oktober 2010

koperasi

Annyong haseyo….^^

Setelah beberapa hari lalu membahas mengenai pengertian koperasi beserta sejarah dan lambangnya, sekarang saya akan memberikan pengetahuan seputar keanggotaanya, perangkat angota koperasi, fungsi dan peran serta prinsip dari koperasi itu sendiri. Diawali dari yang kenggotaannya dulu y chingudeul…selamat membaca..^^

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998) menyebutkan bahwa ciri khas utama yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya, yaitu anggota koperasi yang memiliki identitas ganda fact yang artinya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Kegiatan koperasi dikendalikan secara bersama dimana setiap anggota memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Untuk pembagian keuntungan biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam kegiatan koperasi, misalnya seberapa besar penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh anggota tersebut dan biasanya disebut dengan sisa hasil usaha.



Karena udah pada tau keanggotaanyya setelah baca suntingan diatas sekarang saatnya chingudeul juga harus tau perangkat organisasi koperasi seperti apa mungkin aja ada diantara kalian yang berminat pada koperasi…selamat membaca…^^
  • Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapatanggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapatanggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Selanjutnya yang akan chingudeul baca adalah fungsi dan peran koperasi, selamat membaca…^^

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Lanjut ke prinsip koperasi y chingudeul yang terakhir dari postingan kali ini...selamat membaca..^^

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
sekian dulu ya chingudeul...besok-besok saya lanjut lagi hunting info seputar koperasinya...kamsahamnida*bhs korea*(artinya terima kasih) yang sudah membaca...^^

Minggu, 10 Oktober 2010

Acoustic OST "High Fly" by CNBLUE-Lee JongHyun & Kang MinHyuk

Jong Hyun maen film!!!!!!!! >.< tp jangan sedih...chingudeul juga bsa liat sedikit cuplikan tentang film'a di MV soundtrack yang dinyanyiin sama Jong Hyun..check this sound...^^




aduh2 kok jadi penasaran ya saya pengen liat akting'a Jong Hyun ma Min Hyuk kyk gmn..coba ditayangin di Indo plus artis'a juga dateng*ngarep.com* hehehehe CN Blue Fighting!!! Jong Hyun... Sarangaeeee.... >.<



credit : fredoommk

Mengenal Koperasi

Sebelum chingudeul*bhs korea-artinya teman2* mengenal koperasi lebih jauh, chingudeul  harus tau dulu apa seh koperasi itu.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.

nah sekarang sedikit tau kan koperasi itu apa sekarang yuk chingudeul cari tau sejarah’a….

Gagasan koperasi digagas pertama kali oleh Robert Owen pada perusahaan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian dikembangkan oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,Inggris. Akhirnya koperasi berkembang di Negara-negara lainnya.

Sejarah yang udah chingudeul baca itu hanya penggagas pertamanya aja, dan chingudeul juga harus tau gmn munculnya koperasi di Indonesia’a..yuk simak….

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja  di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.  Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa ,rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia, Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.


Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Setelah baca kutipan tentang sejarah koperasi sekarang kalian jadi lebih tau kan koperasi gmn...mulai dari penggagas utama sampai muncul di Indonesia. Dan biasanya suatu organisasi itu pasti ada lambangnya, begitu juga dengan koperasi dan sekarang kita intip yuk seperti apa...

200pxlogo_gerakan_koperasi

Dari setiap bagian ada arti loh chingu*bhs korea* (artinya teman) yuk kita baca..


1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.


2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.


6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Cukup segitu dulu aja ya...nanti aku sambung lagi tentang koperasinya...  
annyeong haseyo...^^

Sumber  : wikipedia.org