Rabu, 26 Mei 2010

kasus century

kasus ini sepertinya menemukan jalan buntu karena sudah berbulan-bulan kasus ini tidak ada penyelesaiannya.meskipun sudah di bentuk tim khusus tetap saja kasus ini masih berlanjut... berikut fakta-fakta yang dapat saya tampilkan :

"Kasus Bank Century mencuat ketika Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS menyuntikkan modal sebesar Rp 6,76 triliun untuk menyelamatkan bank tersebut. Jumlah ini menjadi begitu besar dan menarik perhatian masyarakat karena dana penyelamatan Bank Century semula diperkirakan hanya sebesar Rp 632 miliar. Kenaikan jumlah ini mengakibatkan berbagai tudingan kepada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan penyelamatan Bank Century pada 20 November 2008 melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Dari kasus ini isu utama yang dipermasalahkan adalah mengenai tepat atau tidaknya keputusan penyelamatan Bank Century oleh Pemerintah pada November 2008. Pemerintah melalui BI dan Departemen Keuangan berpendapat bahwa penyelamatan Bank Century melalui suntikan dana tersebut sudah tepat dengan alasan untuk menghindari risiko sistemik yang mungkin timbul dari ditutupnya bank tersebut sehingga dikhawatirkan terulangnya kembali krisis keuangan seperti tahun 1998 lalu.

Atas keputusan ini banyak pihak menilai bahwa keputusan menyelamatkan Bank Century tidak tepat. Selain menggunakan uang negara yang merupakan uang rakyat alasan mengenai kemungkinan terjadinya risiko sistemik kurang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut pihak yang tidak setuju dengan penyelamatan bank ini ditutupnya Bank Century tidak akan mengganggu kestabilan sistem perbankan negara kita karena secara market share Bank Century hanya mempunyai mencakup 0,1% jumlah nasabah perbankan di Indonesia.

Selain itu aset Bank Century hanya berjumlah 0,3% dari total aset perbankan Indonesia. Mereka juga yakin bahwa penutupan Bank Century tidak akan menimbulkan rush pada sistem perbankan nasional atau pun terulangnya krisis keuangan tahun 1998.

Isu lain yang muncul terkait suntikan dana tersebut adalah adanya dugaan penyelewengan terhadap suntikan modal tersebut yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Banyak pihak meragukan kebenaran aliran modal tersebut karena adanya benturan kepentingan. Adanya benturan kepentingan ini menyebabkan keputusan untuk menyelamatkan Bank Century ditengarai hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar dan bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan."

dalam penyelidikan kasus century menteri keuangan Sri Mulyani dan wakil presiden Boediono sempat di periksa oleh tim kasus century. mereka di periksa dikarenakan tindakan yang mereka lakukan dalam memberikan penyuntikan dana merupakan cara yang salah tetapi jika saya melihat di berita televisi Sri Mulyani mengatakan bahwa apa yang dia lakukan sesuai dengan prosedur perbankan. dan berikut ini adalah informasi yang sdaya dapatkan..

"Setelah Sri Mulyani mengundurkan diri dari kursi Menteri Keuangan, muncul kesan kuat ada upaya perlahan menutup kasus Bank Century. Pernyataan Sri Mulyani belakangan ini juga menunjukkan dirinya merasa tidak dilindungi oleh pimpinannya.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung, Rabu (19/5) di Jakarta, seusai mengikuti pertemuan tim pengawas DPR untuk pelaksanaan rekomendasi kasus Bank Century dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.

Dalam pertemuan itu, laporan yang dibuat Kapolri ternyata mengacu pada opsi A, yaitu tidak ada masalah dalam kebijakan pemberian dana talangan Bank Century. Padahal, DPR memutuskan memilih opsi C, yaitu ada masalah dalam kebijakan itu. DPR memutuskan memberikan kesempatan kepada Kapolri untuk memperbaiki laporan.

Berdasarkan catatan Kompas, pertemuan tim pengawas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Mei 2010 juga tak maksimal. KPK ternyata belum menerima dokumen kasus itu dari DPR.

Pramono (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menilai, kedua peristiwa itu merupakan upaya untuk menunda-nunda (buying time) kasus Bank Century dengan harapan masyarakat melupakan kasus tersebut.

Pramono berharap Sri Mulyani punya keberanian untuk menyampaikan yang sebenarnya dalam kasus Bank Century sebelum pergi ke Amerika Serikat untuk menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia. Sebab, dugaan masyarakat bahwa dia dikorbankan dalam kasus ini ada kemungkinan benar.

Sebelumnya, dalam kuliah umum kebijakan publik dan etika publik, Sri Mulyani mengatakan, kepergiannya ke Amerika Serikat merupakan kemenangan. Dia tidak ingin didikte oleh kekuatan politik yang tak menghendaki keberadaannya di jajaran pejabat publik (Kompas, 19/5).

Hendrawan Supratikno, anggota tim pengawas dari PDI-P, juga berharap, Sri Mulyani mau bicara resmi dalam kasus ini. Partai Golkar, menurut Hendrawan, merupakan pihak yang paling diuntungkan dari mundurnya Sri Mulyani. Sebab, sejumlah anggota partai itu berkali-kali menyatakan kesulitan bekerja sama dengan Sri Mulyani.

Namun, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (Partai Golkar) menilai, pernyataan Sri Mulyani merupakan kegusarannya atas proses hukum dan politik yang membelitnya. ”Saya mafhum. Peristiwa semacam ini biasa dalam politik dan bisa terjadi pada tokoh mana pun,” katanya.

Priyo, yang sekarang menjadi Ketua Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century, lalu mengatakan, Tim Pengawas belum memandang perlu kembali memanggil Sri Mulyani untuk dimintai keterangan. ”Jika Sri Mulyani diungkit hari-hari ini, akan sedikit heboh,” katanya.

Aset Bank Century

Sementara itu, KPK dan Polri terus melakukan pembahasan terkait penanganan kasus Bank Century secara intensif.

Selasa lalu, penyidik KPK, dipimpin oleh Deputi Penindakan Ade Raharja, dan penyidik Polri di bawah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi bertemu di Mabes Polri, antara lain, membahas kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu, menyatakan, pembahasan secara lebih mendetail akan dilakukan dalam pertemuan-pertemuan yang akan digelar secara rutin.

Terkait aset Bank Century di luar negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menegaskan, pihaknya masih akan mengupayakan pengejaran dana Rp 8,7 triliun di 13 yurisdiksi yang terlacak. Pihaknya sedang memproses pengembalian dana tersebut ke Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengonfirmasi adanya putusan pengadilan Swiss yang menolak pengajuan klaim atas aset Bank Century di Dresdner Bank of Switzerland dari pihak ketiga dari Tarquinn. Pengadilan Swiss menolak klaim itu karena Tarquinn terindikasi terafiliasi dengan Telltop Management (perusahaan yang diduga terkait dengan Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rivzi)."

itulah informasi yang dapat saya berikan berdasarkan kutipan informasi-informasi yang ada..



Tidak ada komentar: