Jumat, 31 Desember 2010

perhitungan SHU pada koperasi

Contoh Perhitungan SHU Koperasi

Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:


Cadangan : 40 %

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %

Dana pengurus : 5 %

Dana karyawan : 5 %

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %

Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaandana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.

Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:


SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:

SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X


Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.

SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota

X: Jasa Modal Anggota

Ta: Total transaksi Anggota)

Tk : Total transaksi Koperasi

Sa : Jumlah Simpanan Anggota

Sk : Simpana anggota total

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yangdisampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akanmenghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalahRp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

3. Selesai

Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalahtransaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.


koperasi syariah

Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.

mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.

Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.

Usaha Koperasi Syariah

1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dan peran Koperasi Syariah

1. Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
2. Koperasi syariah berfungsi dan berperan
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7. Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.


source : google.com

contoh kerja koperasi....

Sejak kemerdekaan di tahun 45, kita hidup dinegara yang penuh dengan
slogan. Mulai dari Nasakom, Tritura, Gotong-royong sampai yang
terakhir ini adalah GETAR.
Semua slogan-slogan tersebut dipergunakan untuk "membangkitkan"
semangat dan minat rakyat pada suatu hal yang menjadi keinginan
pemerintah yang pada umumnya bukan untuk kepentingan rakyat sendiri.
Hal ini dapat kita lihat dari sejarah yang menunjukkan pada akhirnya
rakyat yang sudah termakan oleh slogan-slogan tertentu tersebut tidak
mendapatkan apa-apa.

Salah satu yang sejak kemerdekaan kita selalu ada ialah KOPERASI.
Kata ini berasal dari entah bahasa Ingris "cooperation" yang artinya
bekerja sama atau mungkin dari bahasa lainnya. Dalam pembahasan ini,
KOPERASI kita anggap berasal dari bahasa Ingris, karena dalam bahasa
Indonesia tidak terdapat kata tersebut.
Arti sebenarnya dari cooperation adalah suatu kerja-sama yang saling
menguntungkan kedua belah pihak. Jadi dalam hal ini rakyat ataupun
pihak pengelola koperasi sama-sama mendapatkan keuntungan. Diharapkan
dengan koperasi pihak penghasil dapat mempunyai kekuatan yang lebih
besar untuk mengadakan pembicaraan dagang (stronger bargaining power).
Hasil keuntungan dari koperasi seyogyanya dinikmati bersama antara
pihak pengikut dan pengelola.

Kita lihat yang terjadi di Indonesia. Yang paling umum kita lihat
adalah KUD (Koperasi Unit Desa) yang dalam fungsi sebenarnya haruslah
membantu petani. Selain itu KUD juga berfungsi untuk melawan tengkulak
dan tukang ijon yang dinilai merugikan petani. Dalam kenyataannya,
fungsi KUD sudah berubah. Kebanyakan petani justru dirugikan oleh KUD
karena adanya kepentingan lain yang ikut masuk dalam KUD. Contoh yang
paling gamblang adalah cengkeh yang tadinya diperdagangkan secara
bebas. Karena seorang Cina di Ujung Pandang melihat potensial
perdagangan cengkeh yang luar biasa, maka dibuat suatu skenario agar
perdagangan cengkeh ini dapat dikendalikan. Tentu saja untuk
mengumpulkan cengkeh dari desa-desa terpencil tidaklah mudah.
Disinilah fungsi KUD sudah disalah-gunakan oleh pejabat, anak presiden
yang berkolusi dengan pedagang dan mendirikan BPPC. Tujuan BPPC secara
tertulis adalah baik, yaitu membantu petani agar dapat mendapatkan
harga yang paling baik bagi mereka. Kenyataannya, harga terbaik itu
tidak dinikmati oleh petani. BPPC yang seharusnya bekerja sama dengan
petani malahan berubah fungsi menjadi pemeras petani. Fungsi ini sama
dengan VOC pada jaman penjajahan Belanda dulu, dimana rakyat
diwajibkan untuk menanam tanaman tertentu dan hasilnya harus
diserahkan/dibeli oleh VOC pada harga tertentu.
> Supaya BPPC tidak mengalami kerugian, maka harga pada tingkat petani
ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah dan petani dibebani segala
macam biaya untuk menjual cengkeh mereka. Selain itu pembayaran pada
petani juga ditunda dengan segala macam alasan. Petani dalam hal ini
tidak dapat berbuat apa-apa kecuali terima nasib. Bahkan pada saat
cengkeh panen raya, BPPC menyuruh petani untuk menebang tanaman
cengkeh agar harga cengkeh dapat tetap tinggi dan juga agar BPPC tidak
harus membeli semua hasil cengkeh tersebut.

Bahkan sampai sekarang masih ada dana petani yang belum dibayar sampai
saat ini. Beberapa bulan yang lalu diberitakan bahwa dana ini akan
dibayarkan pada petani melalui KUD. Hal ini berarti pasti ada biaya
administrasi lagi yang harus dibayar oleh petani. Padahal sebelum ada
BPPC, tidak pernah ada keluhan dari pihak petani dalam hal pemasaran.
Pabrik rokok sebagai pemakai cengkeh terbesar selalu membeli langsung
dari petani dan membayar dengan tunai. Hal ini seperti diatas
berlangsung terus tanpa ada yang berani menentang karena pemilik BPPC
adalah keluarga Cendana dan baru "berhenti" setelah adanya krisi
moneter dan IMF mulai ikut campur tangan.

Hal yang hampir sama juga terjadi pada industri kayu lapis.
Perbedaannya adalah bentuknya. Kalau dalam cengkeh pihak keluarga
Cendana memanfaatkan KUD, maka pada industri kayu lapis dipergunakan
suatu badan hukum lain yaitu Apkindo. Fungsi dan cara kerjanya sama
saja yaitu dengan menciptakan "toll gate". Setiap produsen tidak
diijinkan untuk menjual hasilnya secara langsung dan harus melalui
Apkindo. Tujuan yang tertulis dalam anggaran dasar Apkindo adalah
suatu yang mulia. Dengan adanya asosiasi, maka semua produsen dapat
bersatu untuk menghadapi tekanan dari pembeli dan mencegah produsen
diadu domba oleh pembeli. Prakteknya; Apkindo tidak pernah bisa
menentukan harga dipasar. Harga dipasar ditentu oleh pembeli dan
saingan kita. Kalau Malaysia menjual dengan harga U$ 300, maka Apkindo
akan menjual dengan harga yang sama. Jadi fungsi untuk memperjuangkan
kepentingan anggota tidak ada. Yang jelas ada tidak lain dari pungutan
yang berupa dana reboisasi, dana pemasaran dan entah dana apa lagi
yang dipungut Apkindo untuk kepentingan pribadi Bob Hasan dan keluarga
Cendana. Bila dinamakan dana reboisasi, harusnya dipergunakan untuk
melakukan penghijauan hutan, dan bukannya dipakai oleh Habibie untuk
membuat pesawat yang tidak pernah bisa terbang. Seperti juga dengan
BPPC, fungsi "toll gate" ini juga dihapus oleh IMF dalam memorandum
yang ditanda-tangani oleh Kepala Keluarga Cendana.

Mungkin kita dapat berpikir sekarang bahwa akhirnya praktek-praktek
pemerasan dengan menggunakan nama Koperasi atau Asosiasi telah
dihapuskan. Bila anda berpikir begitu, maka anda salah besar.
Bule-bule dari IMF dan World Bank itu tidak lebih daripada orang-orang
yang bodoh. Dengan mudah saja mereka percaya bahwa apa yang sudah
ditanda-tangani oleh Suharto pasti akan dijalankan oleh Suharto. Belum
tentu. Kenyataannya, pungutan dari Apkindo dirubah namanya dan
sekarang muncul dengan biaya untuk data statistik sebesar U$ 50, bukan
dalam rupiah lagi. Entah orang-orang IMF tahu akan hal ini atau tidak
? Namanya memang lain, tapi tetap saja pabrik plywood dijadikan sapi
perahan oleh Cendana lewat Apkindo.

Sedangkan untuk cengkeh, BPPC ternyata tetap ada dan fungsinya diubah
namanya menjadi "kemitraan" seperti dikata oleh Menkop Cakrawardaya di
televisi. BPPC membentuk kemitraan dengan petani dan juga dengan
pemakai cengkeh yaitu pabrik rokok. Tentu saja kalau namanya
"kemitraan", bila petani beruntung, maka pasti mitranya akan dapat
bagian dan bila pabrik rokok beruntung BPPC juga akan mendapat bagian
keuntungan. Entah apa sebenarnya kegunaan dari kemitraan ini ? Apakah
petani kita sudah begitu bodoh sehingga mereka tidak bisa membedakan
bahwa bila mereka bisa menjual seharga Rp. 5.000 akan lebih untuk
daripada kalau hanya dijual seharga Rp. 3.000; sehingga hal ini harus
dan perlu diberitahu oleh BPPC ? Kalaupun memang benar petani itu
begitu bodoh, tentunya mereka sudah bangkrut dari dulu dan
kenyataannya adalah mereka justru bangkrut setelah adanya BPPC.


source : http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1998/02/23/0148.html

Kamis, 30 Desember 2010

^Koperasi Sekolah^

Sebagai permulaan kita bahas dulu pengertian'a y...selanjutnya tujuan, ciri-ciri, dll... selamat membaca... ^^

Koperasi sekolah
adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini

Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Struktur Organisasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah


Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi


Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.



Selasa, 28 Desember 2010

jenis-jenis koperasi

Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :
  • Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
  • Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
-
Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
-
Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
  • Koperasi Produksi
koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi

2 macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri
  • Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum

  • Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian


Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan

1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota


Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :

1. Koperasi Primer : kop yang anggotanya orang-perorangan
2. Koperasi Sekunder : kop yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :

Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi




source : google.com



Senin, 15 November 2010

modal koperasi

annyeong...^^
sekarang yang saya bahas kali ini mengenai modal-modal yang didapatkan koperasi dalam menjalankan kegiatannya. Berikut penjelasannya...selamat membaca...^^

seperti usaha-usaha lainnya yang membutuhkan modal, koperasi juga membutuhkannya untuk memperlancar usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Macam-macam modal sebagai berikut :
  • modal anggota yaitu berupa simpanan pokok dan simpanan wajib
a. simpanan pokok adalah simpanan berupa sejumlah uang yang wajib dibayarkan pada saat menjadi anggota baru dalam sebuah koperasi dengan jumlah yang sama antar anggota. simpanan ini tidak dapat diambil kecuali anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi.

b. simpanan wajib adalah simpanan sejumlah uang yang disetorkan anggota kepada koperasi dengan waktu yang ditentukan bisa seminggu atau sebulan dengan jumlah yang sama. seperti simpanan pokok simpanan ini juga tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi.
  • modal sumbangan (hibah) adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang didapatkan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
  • modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang berharga yang diberikan oleh penanam modal yang bertujuan untuk menambah dan memperkuat modal koperasi dalam mejalankan kegiatannya.
  • dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar yang dimaksudkan untuk mengumpulkan modal sendiri,dan untuk menutupi kerugian bila diperlukan.

Selasa, 09 November 2010

Koperasi SMA N 46 Jakarta Selatan

Annyeong...^^
Tulisan kali ini adalah tugas kelompok yang kami buat berdasarkan data yang kami dapatkan dari koperasi SMA 46 Jakarta. Berikut adalah data yg kami dapat...

Di koperasi SMA 46 Jakarta, ada 2 usaha. Yaitu koperasi toko dan koperasi simpan pinjam.
Koperasi toko, usahanya antara lain menjual peralatan sekolah, dan berbagai kebutuhan yang
dibutuhkan oleh siswa dan siswi SMA 46.

Modalnya didapat dari orang yang menyumbang untuk koperasi ini. anggotanya semua guru dan karyawan berperan aktif dalam koperasi toko ini.Sedangkan koperasi simpan pinjam, modalnya berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajibpara anggota. Yang meminjam adalah para anggota itu sendiri. setiap bulan dipotong Rp 50000 per bulan. Uang tersebut untuk modal, dan juga untuk dipinjamkan ke anggota lagi. Sehingga uang tersebut memutar kembali.Uang tersebut dipinjamkan, dari yang meminjam ada jasa yang dilakukan. Sehingga dari jasa tersebut koperasi mendapat keuntungan. Dari jasa tersebut, peminjam mengembalikan 10% selama 10 bulan atau 1 % selama satu bulan. Di akhir tahun dari jasa peminjam dilakukan pembagian SHU sebesar 25 % kembali kepeminjam, sedangkan yang 75 % sebagian besar kembali ke anggota, untuk pengurus, dan digunakan juga untuk bakti social atau dana social, dan juga untuk dana cadangan.

Pengurusannya dari para anggota. Terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara 1 &2, seksi simpan
pinjam, seksi toko, dan pengawas.



Kelompok :
Annisa Hanif (23209287)
Saras Anindya (21209478)
Teguh Arta Nugraha (21209325)
Mutiara Sandi Agus Putri (21209646)
Febrina Manggiasih (26209300)