Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label softskill. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 April 2012

difference of X generation, Y generation, and Baby Boomer



Baby Boomers
Generation X
Generation Y/Z
Attire
Business - casual
(high end)
Business - casual
(low end)
Whatever feels
comfortable
Work Environment
Long hours - office only
Office, home,
desires flexible
Office, home -
desires flexible
Motivators
Salary
Security
Maintain personal
life
Mentoring
Does not handle
well negative
Not necessary to
receive feedback
Constant feedback
needed
Retention
Salary
Security/Salary
Personal
relationship
Client Orientation
Telephone
E-mail
E-mail/IM/Text
Technology
Documents prepared by the Associates, e-mail primarily in the office, web use to “google”

Creates own documents, uses mobile and laptop, uses web to research, review etc., email/mobile 24/7
Creates own documents, creates databases, uses web to research and network, use of email/IM/text 24/7
Caree Goals

Build a perfect career, excel

Build a transferable career, variety of skills and experiences
Build several parallel careers, have a several jobs simultaneously

Reason to Work

Because i want to get earn with own effort to fulfill the needs that i need in the present and the future. furthermore i can help my parent and make their happy to fulfill what they want, and can help my brother in difficulty.

Jumat, 23 Maret 2012

some means of the phrase along with the sentence

  • Sing from the same hymn sheet
they hide any disagreements between them by agreeing with each other in public.
Indonesian Translate
Menyembunyikan perselisihan yang terjadi diantar mereka dengan setuju satu sama lain di depan umum.
Sentence :
Group A and group B sing from the same hymn sheet on teh decision that have been set at a meeting this afternoon.
  • Elephant in the room
a problem that everyone knows very well but no one talks about because it is taboo, embarrassing, etc.
Indonesian Translate
permasalahan yang semua orang sudah sangat tahu tapi tidak seorangpun yang membicarakannya karena merupakan hal tabu, memalukan,dll.
Sentence :
Death of some eath of some animal at Surabaya Zoo is elephant in the room that occured in Indonesia.
  • Talk the talk, walk the walk
talk theoretically about something, practical experience of doing something or, more simply, say you can do something and demonstrate you can do it.
Indonesian Translate
berbicara secara teoritis tentang sesuatu, pengalaman praktis melakukan sesuatu atau lebih sederhana, mengatakan kamu bisa melakukan sesuatu dan menunjukkan sesuatu.
Sentence :
He could talk to talk walk to walk on all the things he wants to do tomanifest desires

  • Pass the monkey
pass the responsibility for an issue or problem to someone.

Indonesian Translate
melemparkan tanggung jawab atas persoalan atau permasalahn pada orang lain.
Sentence :
Because he's embarrassed pass to the monkey on his friend.
  • All hands to the deck
everyone is needed to work or help to do something.
Indonesian Translate
setiap orang dibutukan untuk bekerja atau membantu melakukan sesuatu
Sentence :
everyone always All hands to the deck on his live.



obstacle and expectations in learning English

My obstacle in learning English from the past to the present is the pronunciation and timing differences and a lack of vocabulary that I can hope against hope english english language that could be more fun for me so that I could be more interested to learn.

The first experience of English language

when I first learned English, I was in third grade primary school. I was already thinking that English is difficult. probably because it was the first foreign language I learned and
I have little fear of such material, especially in pronunciation and timing differences.
because the English pronunciation is very different from the Indonesian and the teachers who taught me about the fun in giving lessons so as I am less interested in the lesson. but lately I started to learn some vocabulary words that frequently appear in the videos that I watch and started to be fun can understand the words contained in the video I saw.

Sabtu, 07 Mei 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Sengketa : adalah perbedaan pendapat yang telah mengemuka
Pemicu sengketa :
  1. Kesalahan Pemahaman;
  2. Perbedaan penafsiran;
  3. Ketidak jelasan penafsiran;
  4. Ketidak puasan;
  5. Ketersinggungan;
  6. Kecurigaan;
  7. Tindakan tidak patut, curang dan tidak jujur;
  8. Kesewenang-wenangan, ketidak adilan;
  9. Terjadi keadaan yang tidak terduga.

Beberapa cara penyelesaian sengketa :
  • Negosiasi

Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan atau Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Keuntungan Negoisasi :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

  • Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

Prosedur Untuk Mediasi

• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.


• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.


• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.


Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

  • Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999).

Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.

  • Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi

1. Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

2. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah

Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”

3. Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.

Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.

2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.

3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).


Sumber:
http://id.shvoong.com
http://shinta2eb06.blogspot.com
http://www.pn-yogyakota.go.id