Kamis, 03 Januari 2013

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Sektor Publik




Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen.

Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP).

Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC).


Berdasarkan aturan etika ini, seorang profesional akuntan sektor publik harus memiliki karakteristik yang mencakup:
  1. Penguasaan keahlian intelektual yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.
  2. Kesediaan melakukan tugas untuk masyarakat secara luas di tempat instansi kerja maupun untuk auditan.
  3. Berpandangan obyektif.
  4. Penyediaan layanan dengan standar pelaksanaan tugas dan kinerja yang tinggi.


Penerapan aturan etika ini dilakukan untuk mendukung  tercapainya tujuan profesi akuntan yaitu:
  • bekerja dengan standar profesi yang tinggi,
  • mencap tingkat kinerja yang diharapkan dan
  • mencapai tingkat kinerja yang memenuhi persyaratan kepentingan masyarakat.


Oleh karena itu, menurut aturan etika IAI-KASP, ada tiga kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu:
  1. Kredibilitas akan informasi dan sistem informasi.
  2. Kualitas layanan yang didasarkan pada standar kinerja yang tinggi.
  3. Keyakinan pengguna layanan bahwa adanya kerangka etika profesional dan standar teknis yang mengatur persyaratan-persyaratan layanan yang tidak dapat dikompromikan.


Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.

Ketujuh prinsip dasar tersebut adalah: integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian, kerahasiaan, ketepatan bertindak, dan standar teknis dan profesional.

Empat panduan umum mengatur hal-hal yang terkait dengan good governance, pertentangan kepentingan, fasilitas dan hadiah, serta  penerapan aturan etika bagi anggota profesi yang bekerja di luar negeri.







sumber    :  suhardi.ubb.ac.id/wp.../02/materi-3.pptx